Tipu Bank Demi Korut, Perusahaan RI Disanksi AS Rp 22 M

Redaksi


IDNBC.COM
- Perusahaan Indonesia, PT Bukit Muria Jaya (BMJ), produsen pemasok kertas rokok yang berlokasi di Teluk Jambe, Jawa Barat, didenda hingga US$ 1,5 atau sekitar Rp 22 miliar oleh AS. BMJ disebut telah berkonspirasi melakukan penipuan bank dalam mengirimkan produk ke para pelanggan di Korea Utara (Korut).


Perusahaan juga telah setuju untuk mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan Departemen Kehakiman AS. Termasuk menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC).

Menurut keterangan resmi Departemen Kehakiman AS, BMJ mengakui dan menerima tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. Perusahaan setuju membayar denda setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya.

"Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang illegal, BMJ secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korut," ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers dikutip Selasa (20/1/2021).

"BMJ mengelabui bank-bank di AS dalam memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korut. Penerapan rezim sanksi yang ketat menekan Korut untuk tidak melakukan bentuk kegiatan yang berbahaya dan menimbulkan konflik perang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen Kehakiman AS berkomitmen mengambil tindakan tegas ini dengan harapan suatu hari nanti Korut akan mengintegrasikan dirinya kembali ke dalam komunitas bangsa-bangsa."

Berdasarkan pernyataan fakta yang disepakati dalam DPA, BMJ mengakui sebagian bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korut serta satu perusahaan perdagangan China meski mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan ke negeri Kim Jong Un. Pada saat itu, sanksi AS terhadap Korut mencegah, bank koresponden di AS untuk memproses transfer uang antarbank di negara lain atas nama nasabah yang berlokasi di negara pertapa itu.

Setelah mengetahui bahwa salah satu nasabah di Korut mengalami kesulitan melakukan pembayaran ke BMJ, perusahaan setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ke-tiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut. Menerima pembayaran dari pihak ke-tiga ini akan menghindari mereka dari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS sehingga mereka terdorong untuk melakukan transaksi terlarang tersebut.

Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, pemerintah AS telah setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan.

Menurut Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia, Michael R. Sherwin, BMJ dengan sengaja mengelabui bank-bank di AS dan merusak integritas sistem keuangan negara tersebut.

"Kami ingin menyampaikan kepada semua orang dan pelaku bisnis yang bermaksud melakukan skema serupa untuk melanggar sanksi AS terhadap Korut, bahwa menggunakan perusahaan besar serta faktur pembayaran yang menipu tidak akan melindungi... Kami akan menemukan dan menuntut Anda," jelasnya.

Sebelumnya, FBI sendiri langsung memimpin penyelidkan ini. "Sanksi terhadap Korut dirancang untuk melindungi komunitas internasional," kata Alan E. Kohler, Jr., Asisten Direktur Divisi Kontraintelijen FBI.


Sumber https://www.cnbcindonesia.com/news/20210119064034-4-216998/perusahaan-ri-disanksi-as-rp-22-m-tipu-bank-demi-korut

Comments