Periksa Juliari Batubara, KPK Dalami Perencanaan Pengadaan Bansos

Admin


IDNBC.COM
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos di Kemsos, Adi Wahyono; serta Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta, Jumat (29/1/2021). Ketiganya diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.


Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Juliari dan dua tersangka lainnya mengenai tahapan awal perencanaan pengadaan bansos. Proyek tersebut menjadi bancakan Juliari dan Adi untuk menerima suap dari Harry dan sejumlah rekanan lainnya.


"Tim Penyidik masih terus mendalami melalui pengetahuan para tersangka tersebut terkait tahapan awal perencanaan pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (30/1/2021).


Diberitakan, KPK menetapkan Juliari Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.


Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.


Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 bernilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.


Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemsos melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 paket bansos.


Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyuplai sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.


Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.


Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.


Sumber https://www.beritasatu.com/nasional/725925/periksa-juliari-batubara-kpk-dalami-perencanaan-pengadaan-bansos


Comments