Izin DPR, Sri Mulyani Mau Minuman Soda Kena Cukai

Redaksi


IDNBC.COM
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penambahan objek barang kena cukai (BKC). Diharapkan, DPR memberikan izin untuk hal tersebut.


Usulan ini disampaikan karena selama beberapa tahun ini, penerimaan bea dan cukai hanya ditopang oleh cukai hasil tembakau atau cukai rokok, sedangkan cukai etil alkohol dan minuman beralkohol hanya berkontribusi sedikit.

"Kelihatan di sini bahwa komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada 1 komoditas [CHT]," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Sri Mulyani meminta dukungan kepada DPR agar bisa menyetujui penambahan objek cukai baru ini. Adapun objek cukai baru yang telah diusulkan sejak tahun lalu adalah cukai karbon, kantong plastik dan minuman berpermanis.

"Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita, terutama minuman berpemanis atau yang lain," kata dia.

Menurutnya, objek barang kena cukai di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan negara lain. Dengan penambahan objek baru ini, maka diharapkan bisa membantu menambah penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai.

Selain itu, penambahan tiga objek cukai baru itu untuk mendukung lingkungan terutama untuk cukai plastik dan karbon.

"Karena di banyak negara, barang kena cukai itu bisa mencapai lebih dari tujuh bahkan 10 jenis, terutama barang-barang yang dianggap memiliki dampak yang tidak baik kepada masyarakat," tegasnya.

Sumber https://www.cnbcindonesia.com/news/20210128085558-4-219292/izin-dpr-sri-mulyani-mau-minuman-soda-kena-cukai

Comments