Digugat Tommy Soeharto Rp 56 M, Pemerintah Komentar Begini!

Redaksi


IDNBC.COM
- Sosok Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto belakangan jadi sorotan. Putra Soeharto ini melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait proses ganti rugi aset lahan dan bangunan miliknya yang tergusur proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari), Jakarta-Depok.


Banyak kementerian dan lembaga yang jadi sasaran gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan Tommy Soeharto. Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020, sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2).

Aset yang jadi biang gugatan itu adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, saat ini aset tanah tersebut masih dalam kondisi sengketa antara Tommy Soeharto dengan pihak lain.

"Tanah tersebut itu adalah masih di dalam saling gugat, di antara pak Tommy dengan orang tertentu," ujar Teuku dikutip dari detikcom, Senin (25/1/2021).

Ihwal status kepemilikan yang masih bersengketa tersebut, maka secara hukum belum ada pihak yang bisa secara sah mengklaim sebagai penerima hak ganti rugi atas tanah tersebut. Sehingga, uang ganti rugi sementara dititipkan ke pihak pengadilan sampai ada pihak yang sah secara hukum dinyatakan berhak atas uang ganti rugi tersebut.

"Maka uang tersebut ditaruh di pengadilan," tegasnya

Teuku melanjutkan, pemerintah berjanji akan bersikap kooperatif terkait gugatan yang disampaikan Tommy Soeharto tersebut dan pemerintah siap memberikan hak para pemilik lahan yang terdampak proses pembangunan infrastruktur yang dikerjakan pemerintah.

"Karena menjadi komitmen pemerintah untuk melakukan ganti rugi. Kalau setiap ada fasilitas umum yang dilewati seperti jalan, jalan tol dan lainnya maka kan harus diganti, ganti rugi," katanya.

Tommy menggugat pemerintah Republik Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020. Sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2/2021).

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa

Sumber https://www.cnbcindonesia.com/news/20210125132936-4-218509/digugat-tommy-soeharto-rp-56-m-pemerintah-komentar-begini

Comments