Denny Indrayana Beberkan Dugaan Curang Pilgub Kalsel di MK

Redaksi


IDNBC.COM
- Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi membeberkan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan petahana dalam sidang perdana sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.


Dalam permohonan gugatannya, kubu Denny lewat kuasa hukumnya menilai petahana, paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin telah melanggar pasal 71 ayat 3 UU Pilkada terkait penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye.

"Pertama pelanggaran pasal 71 ayat 3, UU Pilkada yang sangat nyata namun tidak mendapat penanganan yang benar oleh lembaga berwenang yakni Bawaslu Kalsel," ujar Tim Kuasa Hukum Denny, Luthfi Yazid di hadapan majelis hakim MK, Selasa (26/1).

Luthfi menyebut, Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel telah melakukan politisasi bansos Covid-19 selama kurun waktu lima bulan sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur yang akan maju dalam Pilgub.

Selama kurun waktu lima bulan tersebut, dia menyebut, Sahbirin telah melakukan 57 kali pembagian bansos Covid-19 yang dipolitisasi untuk kepentingan pencalonan dirinya. Dari jumlah tersebut, ucap Luthfi, Sahbirin telah membagikan tak kurang dari 100 paket sembako.

"Tindakan politisasi bansos sembako sangat menguntungkan petahana untuk keperluan Pilgub 2020," ujar Luthfi.


Sementara itu, Denny yang hadir secara virtual dalam sidang, meminta majelis memberi kesempatan kepada dirinya agar kembali menyampaikan pokok permohonan dalam sidang selanjutnya.

Denny mengaku, tak tahu bila sidang perdana kali ini diagendakan langsung untuk membacakan permohonan. Menurut dia, penyampaian langsung pokok permohonan secara langsung dalam sidang penting sebab terkait pengalaman pribadi dirinya dalam gugatan tersebut.

"Sebenarnya ada hal-hal yg lebih penting, perlu kami sampaikan dan itu akan kami sampaikan pada kesempatan kami hadir di persidangan pokok perkara," katanya.

"Kami ingin hadir langsung dan menyampaikan permohonan itu secara resmi membacakannya di sidang," imbuh Denny.

Menjawab permintaan Denny, Ketua Majelis Hakim Aswanto mengatakan, agenda sidang berikutnya tak lagi mendengarkan permohonan penggugat melainkan agenda jawaban dari Bawaslu dan KPU.

Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti.

"Nah sesudah itu, kalau perkara itu lanjut, maka kita akan masuk ke pemeriksaan saksi bukti-bukti, dan seterusnya," ujar Majelis

Dalam petitum gugatannya, kubu Denny meminta majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel yang menetapkan Sahbirin-Muhidin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

KPU Kalsel pada 18 Desember 2020 lalu telah menetapkan Sahbirin-Muhidin unggul setelah memperoleh 851.822 suara (50,24 persen). Kubu petahana itu didukung sembilan partai koalisi, yakni Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo.

Sementara Denny-Difriadi yang diusung Gerindra, Demokrat, dan PPP meraih 843.695 suara (49,76 persen). Denny kalah dengan selisih suara hanya 0,48 persen.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210126135540-32-598522/denny-indrayana-beberkan-dugaan-curang-pilgub-kalsel-di-mk


Comments