Bareskrim Tetapkan Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Ujaran Rasisme!

Admin


IDNBC.COM
- Kasus ujaran rasisme Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai naik ke tingkat penyidikan. Ambroncius Nababan, yang disidik dengan konsep Presisi, kini ditetapkan sebagai tersangka.


"Benar. Terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Selasa (26/1/2021).


Ambroncius Nababana diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.


Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya pada fit and proper test calon Kapolri pekan lalu menyatakan tak boleh lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di sisi lain, Komjen Sigit mengatakan penegakan hukum juga harus dilakukan secara humanis. Itu adalah salah contoh konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).


Ambroncius Nababan telah diperiksa Bareskrim pada Senin, 25 Januari, malam. Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan menetapkan langkah lanjutan terhadap Ambroncius.


Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.


"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.


Posting-an di Facebook tersebut pun menuai kecaman karena dinilai rasis. Tidak lama berselang, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) melaporkan politikus Partai Hanura tersebut ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.


Ambroncius Nababan sudah angkat bicara soal ujaran rasis ke mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ini. Dia meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua.


"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius Nababan dalam siaran video, Senin (25/1)


Sumber http://news.detik.com/berita/d-5349591/bareskrim-tetapkan-ambroncius-nababan-jadi-tersangka


Comments