Usai Dipolisikan Terkait Ujaran Kebencian, Said Didu Minta Maaf

Admin


IDNBC.COM
- Eks Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu, dipolisikan akibat cuitan lewat akun Twitter-nya, @msaid_didu. Said Didu meminta maaf atas cuitan yang dibuatnya.


Said Didu menyampaikan permintaan maaf lewat Twitter. Dia menilai cuitan tersebut ada yang ditafsirkan bahwa dia menuduh pihak tertentu.


"Sehubungan dg adanya penafsiran thdp mention saya yg mengomentari pernyataan pak Qodari di yg saya baca di Media bhw "presiden butuh Menag yg keras kpd kelompok islam tertentu" yg saya komentari bhw terima kasih infonya bhw Bpk Presiden membutuhkan Menag spt itu," cuit Said Didu seperti dilihat, Rabu (23/12/2020).


Dia mengaku tidak menuduh pihak mana pun terkait cuitan tersebut. Dia mengatakan sudah menghapus cuitan soal 'presiden butuh Menag yang keras kepada kelompok Islam tertentu'. Dia pun meminta maaf kepada pihak yang tersinggung.


"Krn mention saya tsb ditafsirkan seakan menuduh seseorang dan bermuatan SARA maka dalam waktu tidak terlalu lama mention saya tersebut saya hapus demi kebaikan bersama. Saya sama sekali tdk menuduh siapapun dlm mention saya tsb, apalagi Bpk Menag Yaqut Choli Quomas," kata Said Didu.


"Atas kesalahan tersebut, jika ada pihak merasa tersinggung dg mention saya tersebut (yg saya sdh hapus bbrp waktu setelah saya tulis), saya mohon maaf. Terima kasih," tambahnya.


Sebelumnya, akun Twitter milik Muhammad Said Didu yaitu @msaid_didu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan ujaran kebencian. Wawan mengatakan salah satu cuitan di akun itu diduga sarat ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Apa alasan pelaporan dan bagaimana isi cuitan Said Didu yang dilaporkan ke polisi? Silakan baca halaman selanjutnya.


"Tadi kami telah melaporkan hari ini alhamdulillah sudah diterima Bareskrim. Jadi kita laporkan akun twitter Muhammad Said Didu," kata Wawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).


Dilihat detikcom, laporan polisi ini bernomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tanggal 23 Desember 2020. Adapun, Pelapor atas nama pribadi yaitu Wawan. Ia melaporkan akun Twitter @msaid_didu.


Laporan Wawan berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antargolongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP.


Ia tak menerima pernyataan Said Didu yang dinilai menghakimi Gus Yaqut. Padahal Ketum GP Ansor ini yang baru saja dilantik menjadi Menag, menggantikan Fachrul Razi.


"Jadi sebenarnya Menag yang sekarang, Gus Yaqut sekarang belum bekerja. Malah ketika beliau pertama kali pidato tentang masalah sebagai menteri agama mengatakan bahwa bagaimana ukhuwah Islamiyah, ini tugas beratnya ukhuwah Islamiyah jadi bagaimana hukum Islam saling bersatu guyub," ujarnya.


"Tapi sepertinya di akun twitter Muhammad Said Didu menghukumi, menjustifikasi seakan akan Menag ini ditunjuk untuk menggebuk Islam," jelas Wawan.


Berikut cuitan Said Didu yang menjadi dasar laporan PAC Ansor Jagakarsa:


Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk "menggebuk" islam. Sekali lagi terima kasih.


Sumber https://news.detik.com/berita/d-5307429/said-didu-minta-maaf-usai-dipolisikan-terkait-ujaran-kebencian


Comments