Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Segera Disidang Terkait Demo Rusuh Omnibus Law

Admin


IDNBC.COM
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.


Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, Ketua KAMI Medan Khairi Amri berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 2 Desember 2020. Sementara, Bareskrim juga telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.


"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P-21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).


Di sisi lain, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan.


"Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P-21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P-21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020," ujar Argo.


Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Untuk saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P-21 atau P-19.


Lalu, untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P-19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.


Sedangkan untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P-21 pada 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 November 2020," ucap Argo.


Sumber https://nasional.okezone.com/read/2020/12/11/337/2325809/petinggi-kami-di-jakarta-dan-medan-segera-disidang-terkait-demo-rusuh-omnibus-law


Comments