Mensos Juliari Diduga Minta Jatah Rp 10 Ribu per Paket Bansos Corona Senilai Rp 300 ribu

Admin


IDNBC.COM
- KPK telah menetapkan Mensos Juliari Batubara, sebagai tersangka suap pengadaan bansos corona untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020


Menteri dari PDIP itu menjadi tersangka bersama 4 orang lain. Mereka adalah 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu, 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.


Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan dalam pengadaan bansos corona, Juliari diduga meminta fee Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu.


Adapun kasus bermula saat Kemensos memiliki program pengadaan bansos corona berupa paket sembako dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun yang terdiri dari 272 kontrak. Pengadaan bansos tersebut dilakukan dalam 2 tahap.


Dalam proyek tersebut, Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Pengadaan bansos dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan.


"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus)" ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.


"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," lanjut Firli.


Kemudian pada Mei sampai November 2020, Matheus dan Adi diduga membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan pengadaan bansos. Rekanan tersebut di antaranya Ardian, Harry, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Firli menyebut PT RPI diduga milik Matheus.


"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari) dan disetujui oleh AW," ucap Firli.


Mensos Juliari P Batubara. Foto: Kemensos RI

Pada pelaksanaan paket bansos periode pertama, diduga fee yang diterima dari para rekanan senilai Rp 12 miliar. Dari nominal tersebut, Matheus kemudian menyerahkan Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi.


"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy) selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.


Sedangkan pada pelaksanaan bansos tahap kedua, terkumpul fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.


"Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ucap Firli.


Dengan demikian, total Juliari diduga menerima suap terkait bansos corona senilai Rp 17 miliar.


Atas perbuatan tersebut, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber https://kumparan.com/kumparannews/mensos-juliari-batubara-diduga-minta-fee-rp-10-ribu-per-paket-bansos-corona-1uiy1BpqXVI


Comments