Pengelola Monas Tolak Izin Reuni 212, Polri: Jika Nekat Bakal..

Admin


IDNBC.COM - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional (Monas) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menolak acara Reuni 212 yang rencananya diselenggarakan 2 Desember 2020 oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Penolakan itu disebut sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.


Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri mengatakan surat penolakan itu telah dikirimkan ke PA 212 sejak Jumat (13/11). Surat ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.


"Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," kata Isa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/11).


Isa mengatakan kawasan Monas sudah ditutup sejak 14 Maret 2020. Penutupan Monas merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam mencegah penyebaran virus corona.


"Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun," ujarnya.


Sebelumnya, FPI bersama GNPF Ulama dan PA 212 memastikan batal menggelar Reuni 212. Acara reuni akbar itu semestinya digelar pertama kali setelah kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia.


Kabar penundaan tersebut disampaikan FPI melalui surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak, dan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. Info tersebut diunggah melalui akun twitter resmi FPI @DPPFPI_ID.


"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi kondisi terakhir perkembangan Covid-19 maka kami menyampaikan Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda," demikian bunyi surat tersebut, Selasa (16/11).


Tak jadi menggelar Reuni 212, FPI berencana mengadakan dialog nasional yang menghadirkan 100 tokoh dan ulama, termasuk Rizieq Shihab, pada 2 Desember mendatang.


Selain Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional (Monas) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Polri juga menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian terkait rencana reuni aksi 212, apabila kegiatan reuni 212 tetap digelar, Polri bakal melakukan tindakan pembubaran.


Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).


"Tidak mengizinkan (reuni 212). Tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas itu," kata Awi sebagaimana dikutip dari tayangan live Breaking News KompasTV.


Penyataan Awi menegaskan penjelasan sebelumnya dimana ia menyatakan Kapolri telah dua kali mengeluarkan maklumat terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 


Terakhir, lanjut Awi, Kapolri mengeluarkan telegram yang intinya penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi. 


Karena itu, Kapolri meminta para Kapolda untuk tidak ragu menegakkan protokol kesehatan.


"Kapolri dalam arahannya kepada para kasatwil untuk tidak ragu-ragu untuk mengamankan penerapan protokol kesehatan."


"Kalau masih ada kejadian-kejadian, orang yang meminta izin, Polri tidak akan mengeluarkan izin. Kalau tetap ada agar segera bubarkan. Itu perintah pimpinan sudah jelas," beber Alwi.


Comments