KPK Lepas Istri Menteri Edhy Prabowo, Ini Alasannya..

Admin


IDNBC.COM
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menjelaskan alasan lembaganya melepas istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, terang Nawawi, KPK tidak menemukan minimal dua alat bukti mengenai keterlibatan Iis dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur itu.


"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Nawawi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/11) malam.


Meskipun begitu, mantan hakim tindak pidana korupsi ini berujar bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka lain. Jika, hal tersebut didukung dengan bukti-bukti tambahan yang ditemukan.


"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan-tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan ataupun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," tuturnya.


Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Dwiwarna KPK, Iis selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/11) pukul 04.21 WIB. Ia didampingi oleh sejumlah orang yang turut membawa dua koper dan satu kantung plastik besar. Tidak diketahui isi di setiap koper tersebut.


Iis tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung menuju mobil yang sudah menunggu di depan Gedung Dwiwarna KPK.


Dalam rilis resmi KPK, Iis termasuk ke dalam bagian 17 orang yang diamankan KPK pada Rabu (25/11) dini hari. Iis bersama Edhy disebut menerima sejumlah uang terkait dengan penetapan izin benih lobster.


Uang itu dibelanjakan untuk membeli sejumlah barang mewah.


"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT [Ahmad Bahtiar] ke rekening salah satu bank atas nama AF [Ainul Faqih, staf Iis] sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP [Edhy Prabowo], IRW [Iis], SAF [Safri] dan APM [Andreau Pribadi Misata, stafsus Edhy]," tutur Nawawi.


"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," lanjut dia.


Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.


Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri; Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.


Comments