Jokowi Bubarkan Komisi Pengawas Haji Indonesia bersama 9 Lembaga Nonstruktural Lainnya
IDNBC.COM - Presiden Jokowi akhirnya resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Lembaga asaja yang dibubarkan?
Dikutip dari Perpres yang diteken 26 November tersebut, Minggu (29/11), berikut 10 lembaga yang dibubarkan:
Dewan Riset Nasional
Dewan Ketahanan pangan
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Komisi Pengawas Haji Indonesia
Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Badan Pertimbangan Telekomunikasi
Komisi Nasional Lanjut Usia
Badan Olahraga Profesional Indonesia
Badan Regulasi Telekomunikasi
Dalam Perpres, pertimbangan Jokowi membubarkan 10 lembaga tersebut adalah untuk efektivitas dan efisiensi urusan pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Dengan dibubarkannya 10 lembaga tersebut, maka urusan yang selama ini ditangani dikembalikan kepada kementerian yang mengurusi urusan masing-masing lembaga. Begitu juga dengan nasib pegawai, aset, dan arsip, pendanaan, dikembalikan ke kementerian.
Dengan terbitnya Perpres itu juga maka peraturan yang membentuk 10 lembaga tersebut dicabut baik Perpres, Keppres, maupun Permen.