Jokowi Bubarkan Komisi Pengawas Haji Indonesia bersama 9 Lembaga Nonstruktural Lainnya

Admin


IDNBC.COM
- Presiden Jokowi akhirnya resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Lembaga asaja yang dibubarkan?


Dikutip dari Perpres yang diteken 26 November tersebut, Minggu (29/11), berikut 10 lembaga yang dibubarkan:


Dewan Riset Nasional


Dewan Ketahanan pangan


Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura


Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan


Komisi Pengawas Haji Indonesia


Komite Ekonomi dan Industri Nasional


Badan Pertimbangan Telekomunikasi


Komisi Nasional Lanjut Usia


Badan Olahraga Profesional Indonesia


Badan Regulasi Telekomunikasi


Dalam Perpres, pertimbangan Jokowi membubarkan 10 lembaga tersebut adalah untuk efektivitas dan efisiensi urusan pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional.


Dengan dibubarkannya 10 lembaga tersebut, maka urusan yang selama ini ditangani dikembalikan kepada kementerian yang mengurusi urusan masing-masing lembaga. Begitu juga dengan nasib pegawai, aset, dan arsip, pendanaan, dikembalikan ke kementerian.


Dengan terbitnya Perpres itu juga maka peraturan yang membentuk 10 lembaga tersebut dicabut baik Perpres, Keppres, maupun Permen.


Sumber https://kumparan.com/kumparannews/jokowi-resmi-bubarkan-10-lembaga-nonstruktural-lewat-perpres-112-2020-1ugNtn44hE6


Comments