Dibantu Istrinya, Pria Ini Culik dan Setubuhi 2 Bocah di Hutan

Admin


IDNBC.COM
- Polsek Tebo Ilir bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur. Pelaku adalah Indrajid (49).


Selama 21 hari di hutan, ia bahkan telah menyetubuhi dua korbannya hingga puluhan kali. Bejatnya lagi, pria ini juga pernah berhubungan dengan korban dan istrinya, Yanti Nuryanti (39), sebanyak 4 kali.


“Seingat saya, puluhan kali bang dengan korban TM (13) sebanyak 20 kali dan korban RA (14) sebanyak 12 kali. Dan perbuatan itu dilakukan di samping istri saya. Selain itu juga pernah 4 kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir. Saya hilaf semua karena nafsu saya saja. Tidak ada terkait ilmu gaib,” ungkapnya, dikutip dari Okezone.com, Senin (23/11/2020).


Pelaku juga mengakui aksi bejatnya dibantu Yanti Nuryanti merupakan istri keempatnya. Saat ini sang istri juga tengah hamil 4 bulan. Hal tersebut disampaikan juga oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, saat melakukan konferensi pers dengan awak media.


Kapolres mengungkapkan, pelaku adalah warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam aksinya pelaku dibantu istrinya yaitu Yanti Nuryati (39). Selain mengamankan pelaku dan istrinya, Tim Sultan juga berhasil menyelamatkan dua orang korban yaitu RA (14) dan TM (13) yang dibawa kabur pelaku.


Motif kejahatan yang dilakukan pelaku berawal, Kamis 29 Oktober 2020, pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak Fambo diletakkan di rumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual.


Setelah dilakukan ritual, rupaya tidak berhasil. Uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku.


Karena malu, pelaku melakukan celah lain. Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kemolekan kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tapi, tetap tidak berhasil.


Kemudian kedua korban dibawa kabur melewati hutan, ia pun membuat penginapan di hutan. Sambil mencari kerja untuk bertahan hidup. “Selama dihutan pelaku berpindah-pindah sebanyak 7 kali, Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian,” kata Kapolres.


Atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana Jo UU no.b35 tahun 2014, Perubahan atas UU no.23 tahun 2002,Tentang Perlindungan anak.


Comments