Di Hawaii, Edhy & Istri Belanja Rolex, LV Cs Pakai Uang Haram

Admin


IDNBC.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020.


Dalam kronologi yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11/2020), menyatakan Edhy beserta istri Iis Rosita Dewi menghabiskan uang Rp 750 untuk belanja barang mewah, di di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).


Sejumlah barang mewah yang dibeli adalah jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, hingga baju Old Navy. Transaksi dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 November 2020.


"Digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi.


Uang yang dipakai Edhy Prabowo diduga hasil dari kasus ekspor benih lobster atau benur. Ini bermula dari Edhy Prabowo yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata dan Safri selaku stafsus Edhy Prabowo. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.


"Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor," ujar Nawawi.


Selain Edhy Prabowo, ada 6 tersangka lainnya, yakni SAF, APM, SWD, AF, dan AM yang berstatus sebagai penerima hadiah, Adapun tersangka yang diduga menjadi pemberi hadiah adalah berinisial SJT.


"Para tersangka melanggar pasal 12 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Nawawi.


"Pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 a dan b, pasal 13 uu 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah uu 20 Tahun 2001, jo pasal 64 ayat 1 KUHP," lanjut Nawawi.


Sebelumnya KPK menggelar OTT di 3 lokasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, di Bekasi dan di Depok, Jawa Barat. Total ada 17 orang yang diciduk oleh KOK dan menjalani pemeriksaan 1 X 24 Jam di Gedung Merah Putih KPK.


Sumber https://www.cnbcindonesia.com/news/20201126001225-4-204703/di-hawaii-edhy-istri-belanja-rolex-lv-cs-pakai-uang-haram


Comments