Anies: Denda Rp 50 Juta Bukan Basa-basi, Kami Serius Tegakkan Prokes

Admin


IDNBC.COM
- Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat. Tapi, sebagian pihak menilai sanksi itu tak akan membuat jera dan hanya basa-basi.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat tudingan itu. Dia memastikan. Jakarta secara serius menegakkan aturan dan memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik di mana pun dan kepada siapa pun.


"Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi 50 ribu-200 ribu," tegas Anies, dikutip dari Kumparan, Senin (16/11).


Dia memastikan penegakkan aturan lewat sanksi ini dilakukan pada setiap pelanggaran. Sebelum menjatuhi sanksi, Pemprov juga telah memberikan imbauan atau peringatan untuk taat protokol kesehatan.


"Begitu dengar 50 juta wah, makanya kami menerapkan itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata dia.


"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan. Mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," tambahnya.


Suasana acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV

Dia menjelaskan, jika pelanggaran diulang maka Rizieq akan diberikan denda progresif, yakni dengan melipatgandakan menjadi Rp 100 juta untuk pelanggaran selanjutnya.


"Dendanya 50 juta gitu aja, dan progresif, artinya gini, kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp 100 juta, berulang lagi menjadi Rp 150 juta," terangnya.


Comments