Andi Arief Nilai Pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya Tidak Wajar

Admin


IDNBC.COM
- Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya dipandang tidak wajar. Dalam surat bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum, Anies dipanggil Polda Metro pada Selasa besok (17/11) pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.


Pemanggilan Anies tersebut untuk klarifikasi berkaitan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara maulid nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).


"Pemanggilan Anies Baswedan soal keramaian oleh polisi tidak wajar," ujar politisi Partai Demokrat, Andi Arief dalam cuitan akun Twitternya, Senin (16/11).


Dikatakan Andi, Anies tidak bisa dipanggil Polda Metro Jaya karena posisinya sebagai kepala daerah berada di atas satuan kepolisian wilayah.


Kalaupun harus diklarifikasi, maka Anies hanya bisa dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban oleh Menteri Dalam Negeri.


"Karena pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur itu pertanggungjawaban politik. Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil gubernur," pungkasnya.


Comments