Pakar Hukum: Pembentukan UU Cipta Kerja Praktik Terburuk Proses legislasi

Admin


IDNBC.COM
- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, proses pembentukan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan prosedur dan prinsip ketatanegaraan.


Salah satu indikasinya, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dipercepat dari 8 Oktober menjadi 5 Oktober. Setelah pengesahan, draf final UU Cipta Kerja pun berubah-ubah.


"Itu semua melanggar moralitas demokrasi. Ketok palu bukan hanya seremoni. Dalam sebuah negara demokrasi, (paripurna) itu adalah persetujuan bersama, perwujudan dari Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Ada makna besar dalam demokrasi," ujar Bivitri dalam diskusi daring bertajuk Omnibus Law dan Aspirasi Publik, Sabtu (17/10/2020).


Bivitri menilai, proses pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru dan menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satunya soal asas keterbukaan.


Ia mencontohkan saat DPR dan pemerintah melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat I pada 3 Oktober 2020. Rapat dilakukan jelang tengah malam.


"Pada saat keputusan tingkat I yang terjadi Sabtu di atas jam 10 malam saja itu tidak wajar," kata Bivitri.


Selain itu, merujuk Tata Tertib DPR, naskah RUU semestinya sudah siap pada saat rapat pengambilan keputusan tingkat I.


Sebab, Tatib DPR menyatakan bahwa RUU harus dibacakan dalam pengambilan keputusan tingkat I.


"Di tingkat I itu harusnya ada naskah lengkapnya. Tapi kita tahu ini begitu terburu-buru, bahkan ada keinginan mempercepat rapat dari 8 Oktober ke 5 Oktober tanpa ada pemberitahuan memadai," tutur dia.


Bivitri pun menilai pembentukan UU Cipta Kerja merupakan contoh buruk proses legislasi. Tidak hanya melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan, tapi juga melanggar moralitas demokrasi.


"Ini praktik yang sangat buruk. Dalam catatan kami, bahkan ini yang terburuk dalam proses legislasi selama ini, terutama pascareformasi," kata Bivitri.


Rancangan UU Cipta Kerja telah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).


Setelah disahkan, UU Cipta Kerja sempat dikoreksi. Bahkan berbedar draf UU Cipta Kerja dalam berbagai versi jumlah halaman.


Saat ini, draf UU Cipta Kerja yang telah selesai direvisi setebal 812 halaman sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. (kompas)


Comments