Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh

Admin


IDNBC.COM
- Kerja sama antara Bea Cukai, Polri dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 101 kilogram di wilayah Aceh.


Barang haram yang berhasil digagalkan tim gabungan tersebut terdiri dari 81 kilogram methaphetamine (sabu-sabu) dan 20 kilogram pil ekstasi.


Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) mengatakan penindakan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.


"Pada tanggal 27 Oktober 2020, tim memperoleh informasi bahwa terdapat kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi asal Malaysia yang masuk ke Aceh melalui jalur laut," kata Safuadi di halaman Polda Aceh.


Saat salah satu kendaraan dihentikan oleh petugas, terjadi perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada sopir sekaligus tersangka inisial AB dengan menembak bagian kakinya.


Sementara itu, satu tersangka lain inisial AS dihadiahi timah panas di pada paha kanan.


Di dalam kendaraan tersebut, petugas mengamankan 81 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan dua puluh bungkus ekstasi.


Kedua kendaraan lainnya coba dihentikan tim Satgas Khusus Ditres Narkoba Polda Aceh, tetapi saat akan diamankan, tersangka L, K, dan N yang berada di dua kendaraan tersebut melakukan perlawanan, sehingga ketiganya terpaksa dihadiahi timah panas.


Barang bukti narkotika dan mobil dibawa ke Kantor Polres Aceh Timur, sedangkan para tersangka diberikan pertolongan pertama di RSUD Idi Rayeuk.


"Tidak berhenti di sana, penindakan kami lanjutkan setelah mendapat informasi dari hasil penyelidikan bahwa penjemput barang ke Malaysia via jalur laut dan pemilik boat serta pengendali ada di Simpang Ulim," jelas Safuadi.


Karena itu, Tim Satgas Khusus Ditresnarkoba Polda Aceh dengan dibantu Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan di rumah tersangka MN sebagai pengendali/pengatur lapangan.


Penindakan dilanjutkan ke penyedia boat yakni tersangka H di Kuala Simpang Ulim Desa Kuala, pawang yang menjemput barang ke Malaysia yaitu tersangka J dan yang melansir barang tersangka I di rumahnya di Bantayan Kecamatan Simpang Ulim.


"Semua tersangka diamankan ke Ditresnarkoba Polda Aceh, untuk menjalani proses penegakkan hukum guna penyelidikan lebih Lanjut," jelasnya.


Perbuatan para tersangka penyelundupan narkotika ini diancam dengan pidana maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Safuadi menyebutkan, penindakan secara berkelanjutan dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.


"Kami berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika," tegas Safuadi.


Sumber https://www.jpnn.com/news/bea-cukai-polri-dan-bnn-gagalkan-penyelundupan-101-kg-narkotika-di-aceh


Comments